Ubah ke PDF    Cetak halaman ini

Program Akselerasi

Diposting tanggal: 07 Mei 2011

MODEL PENYELENGGARAANPENDIDIKAN KHUSUS BAGI PDCI/BI 

A.      Bentuk Penyelenggaraan Penidikan Khusus bagi PDCI/BIPenyelenggaraan program pendidikan khusus bagi PDCI/BI dapat dilakukan dalam bentuk kelas khusus, kelas inklusi, dan satuan pendidikan khusus.

  1. Kelas khusus adalah kelas yang dibuat untuk kelompok peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dalam satuan pendidikan regular pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mata pelajaran yang diberikan pada saat peserta didik CI/BI di kelas khusus adalah mata-mata pelajaran yang termasuk dalam rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA).
  2. Kelas inklusif adalah kelas yang memberikan layanan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dalam proses pembelajaran bergabung dengan peserta didik program regular. Mata pelajaran yang diberikan pada saat peserta didik CI/BI di kelas khusus adalah mata-mata pelajaran lain di luar rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA).
  3.  Satuan pendidikan khusus adalah lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) menengah (SMA/MA, SMK/MAK) yang semua peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dan /atau bakat istimewa. 

B.      KurikulumKurikulum pendidikan khusus bagi PDCI/BI dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah serta melibatkan tenaga ahli dari lingkungan perguruan tinggi, berpedoman pada standar kompetensi kelulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu.
  3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 

C.      PembiayaanSumber pembiayaan pendidikan khusus bagi PDCI/BI berasal dari orang tua siswa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Pusat. Penyelenggara pendidikan khusus bagi PDCI/BI harus mampu menggalang dana dari sumber-sumber tersebut dalam jumlah yang cukup memadai untuk membiayai kegiatan operasional dan peningkatan mutu program akselerasi. Sumber pembiayaan pendidikan khusus bagi PDCI/BI ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan. Dengan demikian calon peserta didik yang dapat diterima di pendidikan khusus bagi PDC/BI tidak boleh semata-mata dilihat dari criteria kemampuan ekonomi, tetapi lebih didasarkan pada prasyarat klecerdasan istimewa. Kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, penyelenggara program harus mengupayakan ada subsidi silang maupun donasi dari sumber-sumber lain. 

D.      ManajemenPrinsip manajemen yang digunakan dalam pengelolaan layanan pendidikan khusus bagi PDC/BI adalah manajemen berbasis sekolah. Pola penyelenggaraan pendidikan berdasarkan manajemen berbasis sekolah bertujuan untuk efisiensi pemanfaatan sumber daya pendidikan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Manajemen berbasis sekolah ditawarkan sebagai salah satu alternative jawaban pemberian otonomi di bidang pendidikan. Sasarannya adalah peningkatan mutu sekolah tersebut. 

E.       Komite SekolahKomite sekolah adalah badab mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di sekolah. Pendirian komite sekoalah bertujuan untuk :

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu